Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerja sama dengan Percetakan Negara Republik Indonesia dan Centre national du cinéma et de l’image animée (CNC) Perancis menyelenggarakan Workshop Digitisasi dan Monetisasi Arsip Audiovisual di Solo pada 25-28 September 2019.
Workshop diikuti oleh tidak kurang dari 100 peserta yang merupakan wakil dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah, BUMN, asosiasi, perusahaan swasta dan akademisi yang terkait dengan arsip dan audiovisual.
Workshop bertujuan untuk melakukan transfer teknologi digitisasi aset audiovisual dari Perancis ke Indonesia. Di samping menghemat ruang penyimpanan, digitisasi juga memungkinkan kelestarian aset audiovisual lebih terjaga.
Di samping itu, para instruktur dari Institut National de l’Audiovisuel (INA) Perancis akan menularkan ilmu untuk memonetisasi aset-aset tersebut dengan memanfaatkan kepemilikan intelektualnya (Intelectual Property/IP).
“Kita harus dapat melestarikan aset audiovisual yang kita miliki secara optimal. Lebih dari itu, kita juga harus dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui monetisasi dengan memanfaatkan kepemilikan intelektualnya,” kata Wakil Kepala Bekraf Ricky Pesik, saat pembukaan.
Workshop ini merupakan tindak lanjut penandatanganan kerja sama antara BEKRAF dengan CNC yang ditandatangani pada Mei 2017 mengenai pengembangan subsektor film dan audiovisual.
Menurut Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti, digitisasi merupakan salah satu faktor pendorong pesatnya perkembangan industri kreatif. Melalui digitisasi produk kreatif dapat dikomersialisasi secara optimal dengan memanfaatkan kekayaan intelektualnya.
“Indonesia memiliki koleksi arsip audiovisual, khususnya musik, yang kaya, namun belum terkelola secara maksimal. Padahal arsip-arsip ini memiliki nilai ekonomi yang dapat dilipatgandakan dengan berbagai metode,” ungkap Endah.
Menurut Global Music Report IFPI, seluruh pendapatan industri musik global berasal dari penjualan fisik dan hak pertunjukan. Pada 2018, penjualan fisik hanya memberikan kontribusi 25%, sementara streaming audio berlangganan menyumbang 47% dari pendapatan.
Di sisi lain, saat ini terdapat dana sekitar Rp. 2 triliun yang dihasilkan dari pelaku ekonomi kreatif khususnya subsektor musik yang memasarkan karyanya secara digital. Sayangnya, porsi pajak dari dana sebesar itu belum dapat mengalir ke kas negara, karena status pelaku ekonomi kreatif tersebut yang independen tanpa label.
Pada kesempatan Pembukaan Workshop juga dilakukan penandatanganan kerja sama Bekraf dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dan kerja sama Bekraf dengan INA. INA merupakan sebuah lembaga konservasi, riset, dan pelatihan arsip audiovisual di Paris, Prancis yang memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan arsip digital audiovisual.
“Kegiatan ini bertujuan membuat joint project untuk mendigitisasi arsip audiovisual dan merancang mekanisme pengelolaan kekayaan intelektual dan komersialisasinya, termasuk membuat kerangka kerja sama jangka panjang hingga 10 tahun yang mencakup pelatihan kejuruan hingga pelatihan SDM bidang ini,” pungkas Endah. (sak)