Menjelang diusianya yang ke–11 tahun, Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.
Untuk itu, Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto melalui rilis BEI kepada media, Senin (02/09), menyampaikan, melalui kampanye yang dibuat ini adalah untuk mengantisipasi adanya banyaknya kasus investasi bodong yang terus berada.
Oleh karena itu, Narotama meminta perlu adanya perhatian khusus dari pelaku pasar modal, sehingga nantinya masyarakat bisa memahami sekaligus menjadi yakin untuk berinvestasi yang aman dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni pasar modal.
Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi dari IPM itu dikemas secara menarik dan diikuti oleh investor maupun masyarakat umum.
Dalam sosialisasi ini, Narotama juga membeberkan 4 hal yang harus diingat untuk terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi aman dan nyaman.
Pertama : 3D ( Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin). Kedua : Selalu cek dan ricek portofolio investasi. Ketiga : Jaga kerahasiaan data.
Dan Keempat : Pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki perlindungan, yakni Pasar Modal Indonesia.
Dijelaskan Narotama, bahwa untuk bisa menjadi investor di pasar modal, masyarakat harus membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau dikenal dengan Sekuritas atau Broker.
Ia menambahkan, selain harus mendapatkan izin dari OJK, Perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK.
Maka, kata Narotama, dipastikan untuk investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.
Tak hanya itu, imbuh Narotama, Perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). (ita)