Urai Masalah Perunggasan di Jateng
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Urai Masalah Perunggasan di Jateng

Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk menjaga peternak agar tetap dalam kondisi menguntungkan, sehingga sinergi dengan para peternak sangat diperlukan.

Karena itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan mengajak para peternakan mandiri dan integrator guna mengurai atau mencari solusi terkait permasalahan perunggasan di Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita pada Rapat Koordinasi Perunggasaan dengan tema Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mengambil langkah yang strategis di Boyolali kemarin, Selasa (3/10).

Menurut I Ketut Diarmita, selama ini khususnya di wilayah Jawa setiap memasuki bulan Safhar dan Suro atau Oktober dan November terjadi fenomena yang berulang setiap tahun, yaitu harga Live Bird yang biasanya cenderung menurun.

“Selalu terjadi persoalan seperti itu karena permintaan unggas memang menurun, sehingga dampaknya akan ada kelebihan produksi. Itu sudah lagu lama. Untuk itu kita akan ambil sikap bersama agar peternak tidak rugi. Apa keluhan peternak akan saya carikan jalan keluar,” ucap Ketut.

Rapat Koordinasi dihadiri para pelaku usaha ayam ras, baik peternak broiler, ayam pejantan dan petelur, serta asosiasi (PINSAR dan GOPAN). Selain itu juga hadir wakil Bupati Boyolali dan Kepala Dinas Peternakan Jateng.

Pemerintah, kata dia, sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait masalah itu. Selain itu pihaknya juga mengajak para pengusaha besar untuk juga memikirkan nasib kalangan peternak kecil.

“Sudah ngobrol dengan salah satu integrator, akan membuka ekspor ke Korea Selatan. Peluang itu ada. Saya berfikir lebih baik kelebihan-kelebihan yang ada di Indonesia diekspor. Permasalahannya kembali ke biaya produksi, bagaimana mencari solusi agar biaya produksi itu turun, sehingga kita bisa bersaing,” tandasnya.

Ketut menyebutkan untuk mengatasi permasalahan perunggasan tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya, yaitu mengeluarkan Permentan No 61 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam.

Kemudian Permetan tersebut telah disempurnakan untuk mengakomodir permasalahan peternak ayam petelur, sehingga diterbitkan Permentan 32/Permentan/PK.230/9/2017 tahun 2017 yang mengatur tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. “Pada prinsipnya peraturan tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan supply dan demand,” sebutnya. (sak)