Revisi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan usia menikah perempuan dengan izin orang tua dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun agar sama dengan batas minimal usia menikah lelaki, yang juga 19 tahun. Usia pernikahan untuk perempuan dan lelaki tanpa izin orang tua adalah 21 tahun. mendapatan sambutan yang postif dari UNICEF.
“Ini adalah pencapaian yang penting dalam upaya melawan perkawinan usia anak. Amandemen ini tidak hanya meningkatkan usia pernikahan untuk anak perempuan, tetapi juga memastikan kesetaraan gender.” ” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini melalui siaran persnya.
Satu dari sembilan perempuan menikah di Indonesia dinikahkan di usia anak. Perkawinan usia anak merampas masa kecil anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan mereka, karena pengantin anak lebih mungkin untuk hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko.
Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun juga lebih mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kecil kemungkinannya untuk tetap bersekolah.
Dikutip dalam siaran pers tersebut, UNICEF memiliki peran aktif dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya dari pernikahan anak dengan merintis analisis data bekerja sama dengan pemerintah. Pada bulan November 2019, UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis analisis tren 10 tahun tentang perkawinan anak, sebagai tindak lanjut laporan “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia.” ujar Debora.
“Meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat pernikahan anak di seluruh negeri, keputusan ini merupakan langkah ke arah yang benar, dan kita semua bisa merayakan kemenangan ini untuk anak-anak,” kata Perwakilan UNICEF Indonesia, Debora Comini.(ist)