Total jemaah haji asal Aceh sebanyak 545 orang yang terdiri dari 393 orang dari Kloter 7 dan 152 orang dari Kloter 12 memenuhi ruang pertemuan Sektor 7 Pemondokan 705 dalam rangka pembagian uang waqaf haji, pekan lalu.
Masing-masing jemaah mendapatkan dana sebesar 1.200 Saudi Riyal atau sekitar Rp 4,2 juta. Total dana sebanyak 654.000 Saudi Riyal atau Rp 2,2 miliar telah dibagikan kepada jamaah Indonesia asal Aceh.
Hadir pada acara tersebut, antara lain Dr Muhammad Abdul Latief Baltoe selaku Nazir Waqaf yang ditunjuk oleh otoritas setempat, Dr Abdulrahman Al Asy, Wakil Masyarakat Aceh di Kerajaan Arab Saudi, Kepala Kanwil Aceh Bapak Dauh Pakeh, dan Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin M Thaib.
Untuk tahun 2017, tercatat total jamaah haji asal Aceh adalah sebanyak 4.473 orang termasuk petugas haji. Alokasi total dana waqaf haji adalah sebesar 5.367.000 Saudi Riyal atau Rp 18,7 miliar.
Uang Waqaf Haji Bugak Al Asy telah dibagikan secara terus menerus kepada jemaah haji Asal Aceh sejak tahun 1813. Uang Waqaf ini adalah hasil dari investasi properti dan lainnya yang disyaratkan untuk diberikan bagi kepentingan masyarakat Aceh, seperti penggantian biaya pemondokan untuk jemaah haji asal Aceh dan masyarakat Aceh yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Setiap tahunnya, tidak kurang dari 50 juta Saudi Riyal atau Rp 175 miliar dihasilkan dari investasi Uang Waqaf Haji Bugak Al Asy dan hampir 50% dari hasil tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat Aceh di Kerajaan Arab Saudi. (ist)