Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Jaksa
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Jaksa

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (21/02).

Penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) Kejati Jawa Timur.

MY merupakan Direktur Utama PT SBK, sementara DY merupakan konsultan wajib pajak. MY bersama DY melakukan tindak pidana dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 – Juni 2019.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John L Hutagaol berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan, sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

“Keberhasilan Kanwil DJP Jatim I merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari Surabaya, Kejati Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Keseriusan Kanwil DJP Jatim I dalam menindak para pengemplang pajak untuk memberikan efek jera (deterrence effect) dan peringatan bagi wajib pajak lainnya dalam mengamankan penerimaan negara,” tegas John L Hutagaol.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara DY diduga kuat telah ikut serta membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 Miliar. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan tersangka berupa satu buah kos-kosan (SHM) dengan luas 193 m2 di Sukomanunggal, satu buah Ruko (SHM) di Cirebon dengan luas 140 m2 dan satu rumah tinggal (SHM) seluas 77 m2 di daerah Genteng Surabaya. (ita)