Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim memperpanjang masa tanggap darurat penanganan korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan, mulai Selasa (28/11) hingga Senin (11/12).
“Sesuai arahan BNPB, maka masa tanggap darurat kita perpanjang hingga satu minggu ke depan,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jatim, Yanuar Rachmadi saat dikonfirmasi Jatim Newsroom, Selasa, (5/12).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini korban jiwa dalam bencana banjir dan tanah longsor sebanyak 25 orang. Tim evakuasi masih menemukan sebanyak 20 orang dalam kondisi meninggal dunia sementara sisanya lima orang belum ditemukan.
Lebih lanjut, diungkapkan Yanuar, masyarakat yang terkena dampak bencana memerlukan sarana penyediaan air bersih, layanan kesehatan dan sanitasi. Pembersihan lingkungan, sambungnya, difokuskan pada fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, rumah ibadah dan tempat tinggal.
BNPB mencatat jumlah pengungsi sebanyak 2.050 orang. Beberapa dari pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing untuk membersihkan rumah. Sementara korban yang rumahnya rusak berat, mengungsi di rumah keluarga masing-masing.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Bupati Pacitan selama tujuh hari, sejak 28 November hingga 4 Desember 2017. Namun, mempertimbangkan jumlah korban terus bertambah, maka masa tanggap darurat diperpanjang tujuh hari hingga 11 Desember 2017. (ist)