Tak Usung Capres, Terancam Sanksi
KOMUNITAS PERISTIWA

Tak Usung Capres, Terancam Sanksi

Partai Politik (Parpol) dapat dikenakan sanksi, jika tidak mengusulkan pencalonan dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal itu disampaikan hakim anggota MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, Kamis (02/01).

Permohonan perkara itu juga memberikan perintah kepada pembentuk Undang-undang (UU), untuk merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sanksi yang dapat diterapkan bagi Parpol yang tidak mengusung calonnya, bisa diskors dalam kontestasi Pemilu berikutnya terkait penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen

“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dikenakan sanksi. Yakni sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta.

Sehingga dalam putusan terkait dengan UU Pemilu tersebut, pembentuk UU dapat melakukan revisi dengan menerapkan rekayasa konstitusional. Ia mengungkapkan selain sanksi untuk Parpol, terdapat 4 poin lainnya yang harus diperhatikan dalam merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk Undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” ujarnya.

Berikut pedoman Mahkamah Konstitusi terkait penyusunan regulasi perbaikan UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (rri)