Pemberian Pajak pada Rokok Elektrik
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Peraturan ini menandakan bahwa produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan terkena pajak sebesar 10 persen.…