CPNS Tetap Berhak Atas Cuti Melahirkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.…