Sukses Refarming Frekuensi 2.1 GHz
TEKNOLOGI

Sukses Refarming Frekuensi 2.1 GHz

Pelaksanaan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional berhasil dilaksanakan selama 143 hari 21 November 2017 hingga 12 April 2018.

Refarming ini terbagi ke dalam target 42 cluster di seluruh Indonesia dan dilakukan secara bertahap dalam 136 langkah (batch) pemindahan frekuensi (retuning).

Pembahasan dan pelaksanaan Refarming melibatkan empat operator telekomunikasi seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz dan dieksekusi oleh tiga operator yaitu Telkomsel, XL, dan Indosat.

“Terima kasih kepada teman-teman operator dan SDPPI atas pelaksanaan refarming 2.1 GHz. Ada 42 cluster yang dilakukan refarming,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat Konferensi Pers Closing Refarming 2.1 GHz untuk Indonesia di Menara Merdeka Jakarta, Senin (16/04).

“Dulu saya sampaikan refarming akan selesai akhir April, tapi ternyata pertengahan April bisa selesai. Dengan refarming layanannya ngga lemot lagi, tidak padat lagi. Itu tujuan kita tambahkan frekuensi.”

Kebijakan Pemerintah melakukan penataan ulang (refarming) ditujukan untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Penataan ulang melibatkan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz. Refarming dilandasi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan pengguna pita 2.1 GHz eksisting pada November 2016. Kesepakatan itu menyebutkan setelah proses seleksi akan dilanjutkan dengan proses refarming.

Seleksi Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 yang telah dilakukan menghasilkan PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 11 dan PT Indosat Tbk (Indosat) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 12.

Penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Sehingga pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). (sak)