Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ada 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang.
Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa segera diputuskan dan dilaksanakan. Pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah diatur semenjak 10 tahun lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30%, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP No 18 tahun 2015 dan PP No 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu usai Rapat Terbatas.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan.
Karena selama ini, reputasi selama 10 tahun, tax allowance yang telah diluncurkan ternyata dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih tahun lalu saja hanya 9 yang mendapatkan, tahun 2016 ada 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh,” kata Sri Mulyani.
Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday, yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
Menkeu menjelaskan, instruksi Presiden adalah pertama: pengurangannya harus pasti, jangka waktunya juga dibuat setara atau dalam hal ini kita dan benchmark dengan negara-negara di tetangga yang melakukannya, dan juga jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara dalam hal ini seperti Thailand sampai 30 tahun.
“Kami akan melakukan revisi dari PMK ini, sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga,” ujar Menkeu.
Ditambahkan Menkeu, Presiden juga meminta bahwa untuk hal-hal yang bersifat edukasi, investasinya bisa diturunkan, sehingga kita bisa meningkatkan, terutama para pelaku dan di bidang-bidang industri yang melakukan pelatihan termasuk pelatihan vokasi. Sehingga mereka tidak mendapatkan insentif di dalam pelaksanaan investasinya.
Usaha Menengah Kecil
Insentif yang ketiga, menurut Menkeu adalah untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil.
Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up.
“Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan modal ventura yang merupakan bagian dari laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh (Pajak Penghasilan),” jelas Menkeu seraya menambahkan, pihaknya akan mengambangkan ini agar minat untuk melakukan investasi di sisi sektor usaha kecil menengah, terutama di dalam membiayai start up kapital itu bisa ditingkatkan.
Untuk itu, Menkeu akan melakukan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebetulnya sudah sangat lama, yaitu KMK Nomor 250 tahun 1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif bagi usaha kecil menengah, modal ventura, start up capital saat ini.
Pertama, jelas Menkeu, akan diubah batas peredaran usaha perusahaan pasangan usaha yang masuk di dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam hal ini, batasan penghasilan netonya 50 miliar yang disesudaikan sama dengan undang-undang mengenai UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Yang ketiga, pemerintah akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keungan).
Kelompok insentif yang keempat adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
“Ini yang sudah disampaikan oleh Menteri Industri di berbagai kesempatan. Dimana kegiatan riset dan development maupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” jelas Sri Mulyani.
Dijelaskan Menkeu, pihaknya akan meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan, di mana kita akan menggunakan peraturan perundang-undangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, di dalam rangka bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
“Bapak Presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik apa yang disebut keahlian dan modal dari luar. Sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia. Itu akan menjadi salah satu yang kita lakukan,” papar Menkeu.
Terakhir, lanjut Menkeu, tadi disampaikan oleh Presiden bahwa untuk usaha kecil menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, yaitu 0,5%. “PP mengenai hal ini sedang direvisi,” ujarnya.
Keempat kelompok insentif itu, menurt Menkeu, semuanya adalah paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Dan bahkan tidak hanya dari sisi kontennya, namun sesuai pesan Presiden, juga proses dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki.
“Ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan,” pungkas Menkeu. (sak)