Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September 2023.
“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep melalui keterangan resminya, Rabu (18/10).
Sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi. Menurut Asep, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut.
Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.
“Untuk modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api,” ujar dia.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksiaml Rp8 miliar ditambah sepertiga. (ist)