PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) mengimbau kepada para nasabah untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM berbasis magnetic stripe ke kartu debet ATM berbasis chip.
Penggantian kartu ini seiring dengan Program Bank Indonesia (BI) melalui surat Edaran Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number online enam digit untuk Kartu ATM dan/ atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keamanan bertransaksi nasabah bankjatim, penggunaan ATM chip ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pencurian data nasabah dan transaksi (skimming) yang beberapa tahun terakhir marak terjadi di perbankan Indonesia.
Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo mengimbau kepada nasabah bankjatim untuk segera mengganti kartu ATM lama dengan ATM chip paling lambat 31 Juli 2021.
“Kami berharap kepada nasabah bankjatim untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM lama dengan kartu debet ATM chip dikarenakan jika lebih dari batas waktu yang telah ditentukan, kartu debet ATM lama tidak dapat digunakan lagi. Imbauan ini kita lakukan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi,” jelas Tonny.
Mekanisme penggantian kartu ATM chip cukup mudah, nasabah cukup membawa Kartu Identitas, Buku Tabungan serta kartu debet ATM lama ke jaringan kantor bankjatim terdekat, penggantian kartu debet ATM tersebut juga tanpa dipungut biaya/free. (ita)