Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono membuka Rapat Optimalisasi Pemungutan di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (18/12).
Secara khusus, Bobby mengungkapkan apresiasi atas terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pencapaian Kinerja tahun 2024.
“Atas nama Pemprov Jatim, kami mengucapkan terima kasih atas terealisasinya PAD dimana sampai dengan tanggal 17 Desember 2024, realisasi PAD sebesar 107,87%,” ucap Bobby saat ditemui seusai rapat.
“Dari sektor pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi hingga 115,84%,” sambungnya.
Bobby menyebut, pencapaian realisasi PKB dan BBNKB dari target yang ditetapkan dapat terwujud karena adanya komitmen dari pemangku kepentingan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak.
“Tidak hanya itu, ini juga berkat terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim, Badan Pendapatan Daerah Jatim dan PT. Jasa Raharja Jatim beserta jajaran penyelenggara layanan KB Samsat Jatim,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Bobby juga menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.
“Sampaikan pada masyarakat bahwa pasca pemberlakuan UU HKPD, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB khususnya di Jawa Timur. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” tegasnya.
Bobby menilai, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Mendagri karena membuktikan kebijakan yang pro rakyat, tidak menambah beban masyarakat dan menjaga stabilitas.
“Di beberapa daerah, pelaku usaha maupun masyarakat mengalami keresahan karena kenaikan 66% ini luar biasa dan menambah beban masyarakat,” ucapnya.
“Oleh karena itu, harapannya inovasi pertama di Indonesia ini bisa menjadi bukti bahwa Pemprov sejatinya memikirkan beban rakyat supaya Jatim tidak bergejolak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bobby juga menyinggung pada tanggal 2 Desember lalu, telah ditetapkan target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2025. “Dibandingkan dengan APBD Tahun 2024, target anggaran tahun 2025 mengalami penurunan,” ungkapnya.
“Dengan berlakunya UU HKPD, PAD Provinsi mengalami penurunan disebabkan adanya perubahan skema dari sebelumnya bagi hasil Opsen Pajak,” lanjutnya.
Opsen Pajak, kata Bobby, adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Pada Opsen PKB dan BBNKB dikenakan tambahan sebesar 66% dari pajak terutang.
Kebijakan ini sesuai amanat UU untuk tidak menambah beban Wajib Pajak dan mendukung kemudahan berusaha para pelaku usaha di Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bobby kembali menegaskan sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy yang ingin menjaga stabilitas daya beli masyarakat, maka untuk tahun 2025 tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB.
Kebijakan mengeluarkan Keputusan Gubernur tersebut akan berdampak pada Pendapatan PKB dan BBNKB yang mengalami penurunan, maka Bobby mengingatkan masyarakat untuk taat pajak.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib membayar pajak sehingga ini akan membantu Pemprov Jatim dalam melaksanakan program-programnya,” lanjutnya. (ita)