Perhutani mengijinkan masyarakat Jawa Timur (Jatim) memanfaatkan kawasan hutan menjadi desa wisata. Kepastian ini diperoleh setelah pertemuan antara DPRD Jatim dengan Perhutani beberapa waktu lalu.
“Perhutani memberikan kemudahan masyarakat yang ingin mengembangkan wisata khususnya desa wisata di wilayah hutan yang dikelola Perhutani sehingga bisa menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan perekonomian,” ungkap anggota Komisi B DPRD Jatim Mohammad Alimin di Surabaya, Jumat (21/9).
Dikatakannya, dalam mengelola desa wisata, pengembangannya bisa sharing/bagi hasil antara masyarakat, perangkat desa dan pihak perhutani. “Semua bisa dibicarakan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya, seperti dikutip Jatimnews Room.
Pria asal Tulungagung ini mengatakan, rata-rata kawasan hutan yang ideal untuk jadikan desa wisata antara lain di wilayah Selatan yang dilalui jalur lintas selatan.
“Keberadaan desa wisata nanti diharapkan bisa men-support daerah di wilayah selatan antara lain Pacitan, Trenggalek, Malang, Tulungagung dan beberapa daerah lainnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini Perhutani memiliki 610 objek wisata di wilayah kelolanya. Dalam pengembangan wisata, Perhutani tidak terlepas dari kaidah 3 P yaitu tetap mempertahankan aspek Ekologi (Planet), melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui pemberdayaan masyarakat dan menetapkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra (People) dan pengembangannya mengarah sebagai aktivitas saling menguntungkan para pihak. (jnr)