Pusat Volcanologist dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan Status Gunung Soputan (1804 mdpl), Provinsi Sulawesi Utara dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Peningkatan status ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 3 Oktober 2018 pukul 01:00 WITA. Masyarakat diminta agar tidak beraktivitas di seluruh area di dalam radius 4 km dari puncak.
“Berdasarkan hasil analisis data visual dan instrumental serta mempertimbangkan potensi ancaman bahaya Gunung Soputan, maka terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2018 pukul 01:00 WITA tingkat aktivitas Gunung Soputan dinaikkan dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga),” ujar Kepala PVMBG, Kasbani.
Tingkat kegempaan Gunung Soputan sejak 1 Agustus hingga 2 Oktober 2018 secara umum cenderung mengalami peningkatan.
“Gempa Vulkanik Dalam cenderung meningkat secara perlahan, namun gempa Vulkanik Dangkal masih fluktuatif. Sedangkan gempa Hembusan dan gempa Guguran mengalami trend peningkatan sejak pertengahan Agustus 2018,”lanjut Kasbani.
Kasbani meminta masyarakat agar tidak beraktivitas di seluruh area di dalam radius 4 km dari puncak Gunung Soputan dan di dalam area perluasan sektoral ke arah Barat-Baratdaya sejauh 6,5 km dari puncak yang merupakan daerah bukaan kawah untuk menghindari potensi ancaman guguran lava maupun awan panas.
“Masyarakat di sekitar Gunung Soputan diharap tetap tenang, tidak terpancing isu-isu letusan Gunung Soputan. Serta masyarakat di sekitar Gunung Soputan dianjurkan agar menyiapkan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi potensi bahaya gangguan saluran pemapasan jika terjadi hujan abu,”ujar Kasbani.
PVMBG akan selalu berkoordinasi dengan BNPB. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Pemerintah Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tentang aktivitas Gunung Soputan. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (sak)