Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat Rp 5 triliun harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya. Angka ini menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp 525 miliar berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS.
John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur menyampaikan program kebijakan II ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.
“Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya. Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” ujar John Hutagaol dalam Media Briefing sosialisasi PPS di Surabaya, Selasa (26/04.)
Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.
Sampai dengan 25 April 2022, hampir sepuluh persen peserta PPS nasional berasal dari Kota Surabaya. Dari total 39.527 wajib pajak yang mengikuti PPS, 3.837 peserta berasal dari Kota Surabaya.
John menghimbau para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pentingnya manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. (ita)