Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon di Pilgub Jatim 2018, Khofifah – Emil dan Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno menyerahkan berkas perbaikan persyaratan peserta Pilgub di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
LO pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, M Wahyu Hakim di Surabaya, Kamis (18/1) mengatakan, semua kekurangan berkas syarat calon baik Gus Ipul maupun Mbak Puti sudah disiapkan dan akan segera diserahkan ke KPU Jatim sesuai jadwal perbaikan.
“Hasil ini akan kami laporkan ke pasangan calon dan tim pemenangan. Tapi semua dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebenarnya sudah kami siapkan, sehingga kami optimistis pasangan Gus Ipul-Mbak Puti lolos sebagai paslon di Pilgub Jatim mendatang,” ujarnya seperti dikutip Jatim News Room.
Ada beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki, baik Gus Ipul maupun Puti Guntur Soekarno. Beberapa diantara catatan Bawaslu, ada perbedaan nama di Ijazah dengan KTP milik Gus Ipul.
Untuk Puti, Bawaslu menyebutkan, di dalam dokumen persyaratan calon, Puti belum melampirkan Ijazah Sekolah Menengah Atas sebagai syarat minimal. “Tapi sebenarnya sudah ada Ijazah S-1. Ini hanya human error karena semua persiapan sangat mendadak. Mbak Puti juga baru datang dari Jepang, waktu pendaftaran itu,” katanya.
Untuk nama Gus Ipul yang berbeda antara di Ijazah dengan di KTP, Hakim mengklaim bahwa timnya juga sudah melengkapi dokumen itu dan siap diserahkan. “Tapi kan enggak bisa sekarang. Mungkin besok, atau mungkin di hari terakhir pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Ketua tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil, Roziqi mengatakan, semua berkas syarat calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebenarnya sudah disiapkan. Namun karena masa perbaikan berkas baru bisa diserahkan pada 18 – 20 Januari 2018, sehingga pihaknya optimis sudah tidak ada persoalan terkait syarat calon. “Semua sudah kita siapkan berkas syarat calon yang masih perlu dilakukan perbaikan,”ujarnya.
Terkait nama Khofifah yang tak sesuai dengan Ijazah dan dipersoalkan Bawaslu Jatim, lanjut mantan Kakanwil Depang Jatim pihaknya sudah memiliki surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2003.
“Nama Khofifah yang semula Khofifah berubah menjadi Khofifah Indar Parawansa karena Indar Parawansa adalah nama suami Khofifah,” beber Roziqi. (jnr)