Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Surabaya, Jawa Timur menyampaikan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Aula DJP Jatim, Senin (02/03).

KPP Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Seiring perubahan tersebut Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna kepada media menyampaikan perubahan tersebut ditandai juga dengan diterbitkannya Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 tentang Penyesuaian Prosedur Operasional Sehubungan dengan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

“Untuk perubahan tugas dan fungsi dari KPP Pratama maka diperlukan penyesuaian prosedur operasional pada bagian atau Seksi Pengawasan serta Konsultasi II, III, dan IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengolahan data dan Informasi,” terang Eka, di Aula DJP Jatim, Senin (02/03).

Wajib pajak, tambah Eka yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama terhitung mulai Senin (2/3/2020) bakal ditangani account representative baru.

“Perubahan ini bagian dari penataan organisasi pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian rencana strategis DJP 2020 – 2024, guna peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama adalah tahap pertama penataan organisasi,” tegas Eka.

Penataan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama selain memperluas pengawasan sekaligus pengumpulan data lapangan. Dan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.

“Selanjutnya adalah perubahan jumlah tugas, fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak dan peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” tambah Eka.

KPP Madya baru, kata Eka akan segera dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yang memiliki dampak besar pada penerimaan suatu wilayah. Diharapkan tahapan ini terlaksana di semester II tahun 2020.

Pada pelaksanaan tugasnya, termasuk saat pelaksanaan kunjungan lapangan, maka petugas atau pegawai DJP wajib menjunjung kode etik dan menjaga integritas serta bersifat profesional.

“Petugas DJP yang melakukan kunjungan lapangan wajib menjunjung tinggi kode etik, berintegritas dan profesional. Masyarakat jika melihat indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang ada. Kerahasiaan pelapor kamin jamin, dan pengaduan pasti ditindaklanjuti,” pungkas Eka.

Peluncuran perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, digelar di kantor DJP Jatim I dihadiri sejumlah wajib pajak prioritas, masyarakat dan awak media cetak maupun elektronik dan televisi di Kota Surabaya. (ita)