Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kab. Malang dan Kota Batu guna memutus rantai penyebaran Covid 19, Pemprov Jatim bersama jajaran Pemkab/Pemkot se Malang Raya menyusun Draft Peraturam Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Sekretaris Daerah Prov. Jatim Dr. Heru Tjahjono memimpin langsung rapat bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya membahas Draft Perbup/Perwali tentang PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Senin (11/05).
Sekdaprov mengatakan, substansi dari draft pembuatan perwali/perbup harus mengacu pada aturan PSBB milik Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub No 21 Tahun 2020.
Ia mengatakan, PSBB khusus Malang Raya diharapakan bisa memasukkan poin poin yang lebih detail dibandingkan PSBB yang sudah dilaksanakan seperti yang ada di Surabaya Raya. Alasannya, karena secara personil dan kesiapan petugas di kawasan Malang Raya sudah melakukan pembatasan secara lokal sebelum dilaksanakannya PSBB.
Nantinya, lewat perbup/perwali yang akan dilaksanakan di Malang Raya bisa dimasukkan beberapa poin pembatasan lebih detail. Salah satu contohnya, untuk kawasan di area pasar pasar tradisional, perumahan perumahan penduduk hingga tempat berjualan pusat aktifitas masyarakat.
“Dalam perbup/perwali tersebut bisa dimasukkan poin yang lebih detail seperti keberadaan pasar tradisional bisa dipindah ke area yang lebih luas seperti lapangan dengan jarak pembatasan yang telah diatur seperti yang terjadi di lapangan Makodam V Brawijaya, ” terangnya.
Tak hanya itu, titik check point juga harus dilakukan secara detail. Baik kendaraan maupun masyarakat dari dan menuju Malang Raya harus dilakukan aturan penengakan aturan secara tegas agar masyarakat bisa memahami sebelum memasuki kawasan PSBB Malang Raya.
Sekdaprov Jatim juga menyatakan, pelaksanaan PSBB juga harus diikuti oleh pendirian dapur umum di masing-masing wilayah jika disetujui Kemenkes RI.
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di Malang Raya, Pemprov Jatim akan memberikan bantuan lewat bantalan sosial, dimana kewenangannya akan diserahkan langsung kepada Bupati/Walikota.
Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol M. Firman mengungkapkan bahwa, pelaksanaan PSBB di Malang Raya jika disetujui oleh Kemenkes harus lebih detail dengan memasukkan poin-poin yang jelas sehingga mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus.
“Penyusunan SOP Pergub/Perwali wilayah yang melaksanakan PSBB di Malang Raya ini harus lebih detail dan jelas. Tujuannya, agar para anggota yang berada di lapangan bisa lebih tegas bertindak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketika nanti pelaksanaan PSBB Malang Raya dilaksanakan, maka akan ada waktu selama tiga hari untuk dilakukan sosialisasi dan imbauan. Serta dilanjutkan dengan teguran dan tindakan.
Pihaknya menyebut, jajaran Polres Malang sebelum pelaksanaan PSBB juga telah melakukan pencegahan penyebaran melalui penyemprotan dan pembubaran kegiatan kerumunan di masyarakat. Tak hanya itu, jajaran Polres Malang juga terus aktif menyosialisasikan sosial distancing maupun physical distancing. “Semoga pelaksanaan PSBB di Malang Raya ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Danrem 083 Kol Inf Zainuddin mengatakan, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Malang Raya membutuhkan komitmen maupun kepedulian diri yang tinggi. Ia menyebut, perlu adanya kesadaran kolektif kepada masyarakat lewat edukasi untuk lebih melakukan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Menurutnya, membangun kesadaran kolektif bisa dimulai dari tingkat masyarakat bawah seperti RT/RW harus mampu mengendalikan dan menginformasikan kepada masyarakat.
“Jadi ujung tombak dari membangun kesadaran kolektif adalah RT/RW yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sistem ketahanan wilayah yang berbasis masyarakat inilah yang akan menjadi kesuksesan pelaksanaan PSBB di Malang Raya,” tutupnya. (ita)