Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan, perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rida mengaku telah membahas stimulus ini secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Belakangan kita tengarai dampak pandemi terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya juga belum bisa recover, maka negara hadir kembali. Ini tentu saja melalui pembahasan antara kementerian/lembaga, kemudian kita putuskan untuk memperpanjang program ini sampai akhir tahun, sampai Desember,” jelas Rida pada konferensi pers virtual, Selasa (11/08).
Rida juga menambahkan, untuk penerima stimulus diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA berjumlah 31,88 juta pelanggan, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama Sembilan bulan sebesar Rp12,18 triliun.
“Secara overall, karena jumlah pelanggan juga sangat dinamis, ada yang bertambah di dua golongan ini, ada 24,16 juta pelanggan dari rumah tangga 450 VA dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi. Kami juga sudah membahas kira-kira anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah untuk 9 bulan, dibutuhkan 12,18 triliun. Angka ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan,” jelas Rida.
Rida juga menjelaskan, untuk pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA diberikan keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 100%. Ini dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk UMKM, dalam hal ini khusus untuk pelanggan bisnis maupun industri 450 VA, semua (tagihan) rekeningnya ditanggung oleh negara c.q pemerintah. Untuk program ini, langsung 6 bulan pada awalnya, yakni pada Mei-Oktober, kemudian pada awal Agustus ditetapkan untuk diperpanjang hingga akhir 2020.
“Ini menyangkut ada 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 pelanggan industri 450 VA. Kita berharap dengan bantuan ini mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menghadapi pandemi Covid-19. Ini sudah dibicarakan kebutuhan anggarannya, lebih kurang Rp151 miliar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas
Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA
“Dengan program stimulus ini agar mereka tidak lebih collapse, karena mungkin aktivitas kegiatannya turun, maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ini untuk dibebaskan sementara dan langsung ini diberikan selama 6 bulan, terhitung bulan Juli-Desember. Kita berharap teman-teman yang berusaha di industri ini tidak kemudian melakukan PHK, tetapi juga membuka lagi usahanya, untuk kemudian sedikit banyak ikut memutar roda perekonomian nasional,” ujarnya.
Adapun besaran tambahan untuk subsidi keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diperkirakan mencapai Rp3,07 triliun. (sak)