Kementerian BUMN tengah merealisasikan pembentukan Holding BUMN Infrastruktur serta Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Pembentukan kedua holding yang bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi ini ditargetkan bisa selesai akhir 2018.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro mengatakan, holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan.
Meliputi PT Hutama Karya sebagai holding dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.
Holding tersebut berlatarbelakang untuk menciptakan BUMN yang besar, kuat dan lincah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Sekaligus dapat meningkatkan kompetensi, skala perusahaan, kapasitas pendanaan dan mendorong inovasi untuk mewujudkan perannya sebagai integrator pembangunan infrastruktur secara end-to-end.
“Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, serta didukung pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia” kata Aloysius panjang lebar.
Sementara untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan. Yaitu Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.
Lalu didukung anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya dan PT Bina Karya.
Holding ini akan berperan dalam memastikan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis serta menyediakan Perumahan dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat.
Lebih lanjut, Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut akan memiliki peranan penting dalam membangun lebih banyak perumahan untuk mengatasi defisit rumah bagi masyarakat.
Termasuk juga menyediakan jasa dan produk berkualitas tinggi melalui sinergi antar anggota Holding.
“Dengan menjamin pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan serta mengutilisasi kompentensi menyeluruh yang ada di seluruh anggota holding, maka holding bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ujar dia.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menambahkan, pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.
Pertama yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Kemudian ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata ‘Persero’ melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
“Untuk proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar, sebab sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum,” ungkap Hambra.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada PP No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share). (sak)