Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pengamanan dan pengawalan melekat bagi calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) untuk Pemilu 2019.
Regulasi mengenai pengamanan dan pengawalan capres-cawapres sendiri diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 31 Tahun 2004 tentang pengamanan dan pengawalan capres cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Kamis (20/9/2018).
“Jadi hari ini setelah bakal capres cawapres sudah berubah statusnya menjadi pasangan calon capres cawapres. Secara resmi SK-nya telah diberikan KPU kepada pihak kepolisian,” ujar Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (20/9).
Menurut Arief pada kesempatan ini pihak kepolisian juga menyerahkan secara simbolis tim atau daftar nama petugas yang akan mengawal pasangan calon capres cawapres.
Daftar tersebut menurut dia juga akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon capres cawapres.
“Agar diketahui masing-masing pasangan calon, siapa saja nama yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan dan pengawalan sampai tahapan pemilu selesai,” tutur Arief.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sendiri sebelumnya telah menyerahkan kepada KPU nama-nama petugas yang akan mengawal capres cawapres. Ada 452 petugas kepolisian yang telah menjalani seleksi selama dua bulan.
Tiap pasangan calon menurut dia akan melekat 37 orang petugas terdiri dari pengawal pribadi hingga pengawalan lalu lintas yang melekat 1×24 jam.
“Itu untuk kegiatan di Jabodetabek Untuk kegiatan diluar wilayah Jabodetabek, setiap polda siap melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan,” tutup Ari. (sak)