Berawal dari temuan zat radioaktif di lahan kosong Perumahan BATAN Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), kini muncul banyak pertanyaan soal penerapan keamanan nuklir di Indonesia.
Pertanyaan ini semakin menguat dengan adanya temuan baru oleh pihak kepolisian berupa zat radioaktif di rumah salah seorang warga BATAN Indah.
Dengan adanya temuan zat radioaktif tersebut seakan sistem keamanan nuklir dan budaya keamanan nuklir di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas terlaksananya keamanan nuklir di Indonesia?
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Anhar Riza Antariksawan mengatakan, ada tiga hal yang menjadi kunci dalam pemanfaatan iptek nuklir. “Keselamatan, keamanan, dan seifgard atau akuntansi bahan nuklir adalah tiga kata kunci dalam pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang,” kata Anhar.
Sebagai Badan Pelaksana di bidang ketenaganukliran, tegas Anhar, BATAN juga menjadikan tiga kata kunci tersebut sebagai prinsip dasar dalam semua kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir.
Penerapan ketiga kata kunci tersebut ditentukan oleh manusia yang menjalankannya, oleh karena itulah BATAN berkomitmen menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan budaya keamanan nuklir.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut telah dinyatakan BATAN dalam Pernyataan Kebijakan dan menjadi bagian sistem manajemen BATAN yang harus diikuti oleh semua pegawai BATAN dalam mengelola fasilitas dan menjalankan semua kegiatannya.
“Penumbuhkembangan budaya tidak dapat dilakukan dan dilihat hasilnya dalam hitungan hari, bulan atau bahkan tahun, tapi merupakan upaya yang terus menerus disertai upaya perbaikan secara berkelanjutan untuk menjadikan keselamatan dan keamanan tercermin dalam setiap sikap dan perilaku pegawai,” tambah Anhar.
Sejauh ini, menurut Anhar, BATAN secara reguler telah melakukan kegiatan internalisasi budaya keselamatan dan keamanan nuklir untuk semua pegawai dengan memanfaatkan media teknologi informasi.
Selain itu, BATAN juga melakukan penilaian mandiri secara reguler, dan selalu siap diinspeksi oleh BAPETEN maupun oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). (sak)