Masa tanggap darurat penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan berakhir, Sabtu (25/8). Selanjutnya melalui rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, disepakati akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan.
“Saat ini masih dibahas periode transisi darurat ke pemulihan untuk penanganan dampak gempa Lombok. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui surat keputusan penetapan transisi darurat ke pemulihan penanganan dampak gempa Lombok,” kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam siaran persnya Jumat (25/8).
Menurut Sutopo, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Jadi ini, tambah Sutopo, masalah administrasi saja.
Sebab, menurut Sutopo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
“Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” terang Sutopo.
Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat, menurut Sutopo, dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor.
Demikian juga untuk pemulihan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
Sementara itu, lanjut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB itu, penanganan darurat masih terus dilakukan. Pembersihan puing, tambah Sutopo, masih dilakukan di beberapa daerah terdampak termasuk permintaan warga secara door to door yang dilayani untuk melaksanakan pembersihan.
“Distribusi air bersih dilakukan karena ada beberapa dusun di Desa Sokong melalui Orari melaporkan belum menerima air bersih,” ungkap Sutopo seraya menyebutkan, di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ada 123 Kepala Keluarga yang sudah seminggu ada tangki air namun belum mendapatkan air bersih karena belum bisa dijangkau oleh mobil tangki.
Namun Sutopo menegaskan, tidak ada laporan dari warga untuk evakuasi atau penyelamatan sehingga personil stand by di Posko Tanjung, dan menunggu arahan selanjutnya.
Sejauh ini, menurut Sutopo, dampak gempa telah menyebabkan 555 orang meninggal yang tersebar di Kab. Lombok Utara 466 orang, Lombok Barat 40 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Tengah 2 orang, Kota Mataram 9 orang, Sumbawa Besar 5 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang.
Sementara terdapat 390.529 orang masih mengungsi akibat gempa Lombok, yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara 134.235 orang, Lombok Barat 116.453 orang, Lombok Timur 104.060 orang, Lombok Tengah 13.887 orang, dan Kota Mataram 18.894 orang.
Adapun gempa susulan diakui Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugrono masih sering terjadi dengan intensitas kecil.
“Sampai dengan Jumat (24/8) sore telah terjadi 1.089 kali gempa pascagempa kekuatan M7 pada 5 Agustus lalu. Dari 1.089 kali gempa susulan tersebut gempa yang dirasakan ada 50 kali,” pungkas Sutopo. (sak)