Pemprov Jatim Bebaskan Denda PKB
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Pemprov Jatim Bebaskan Denda PKB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2019.

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberlakukan sejak 23 September – 14 Desember 2019 sebagai kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada 12 Oktober 2019 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor pada tahun ini memang benar akan dilakukan. Sebelumnya informasi pembebasan tersebut juga telah beredar luas di kalangan masyarakat.

“Tolong saling menginformasikan bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur di rangkaikan dengan HUT Jatim yang ke tujuh puluh empat maka akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas denda pajak untuk bea balik nama bagi pemilik yang kedua,” ungkap Khofifah saat jumpa pers di Kantor Gubernur, Surabaya, Rabu (18/9).

Dihadapan awak media, Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 minggu itu diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak lagi memiliki tunggakan pajak. Dirinya juga menyampaikan tentang pentingnya registrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan.

“Termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” jelasnya.

Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno berpesan agar seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan moment tersebut untuk menyelesaikan tanggungan mereka berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Pesannya ini sudah ada, dimanfaatkan, jangan sampai nanti terjadi penumpukan setelah tanggal 14 Desember numpuk, biasanya seperti itu. Kami bertiga sudah menyiapkan layanan tambahan, sehingga Insyaallah tidak ada tumpukan, jadi saya harapkan dimanfaatkan waktu yang dua bulan setengah ini,” harapnya.

Dalam keterangan pers release yang disampaikan, Boedi menjelaskan bahwa dasar pemberian Kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Pemprov Jatim yakni untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.

Selain itu, untuk mendongkrak penerimaan piutang pajak kendaraan bermotor yang pada tahun ini mencapai Rp 374.208.350.240,00 atau 1.911.240 obyek.

Sedang sasarannya, sebut Boedi, adalah wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan belum melaksanakan bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pada tahun 2018 didapatkan data bahwa ada 1.320.164 obyek yang memanfaatkan pemutihan, serta penerimaan pajak PKB sebesar Rp. 596.453.945.300,00.

Sedangkan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127.037.797.933,00 dan ada penambahan sekitar 21.363 obyek baru pajak kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi masuk ke Provinsi Jawa Timur.

Kadirlantas Provinsi Jawa Timur Budi Indra menyampaikan, bahwa layanan pembebasan sanksi administratif pajak tersebut dapat dilakukan secara online. Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut melalui aplikasi yang sudah disediakan.

“Mekanisme pembayaran secara on line nanti masyarakat akan datang ke tempat yang sudah dituju masukan aplikasi yang diinginkan, masukkan nomor registrasi dengan nama NIK nya nanti akan tertera, langsung keluar berapa yang harus dibayar sesuai dengan program yang beliau sampaikan, jadi sebelum tanggal dua tiga dan setelah tanggal empat belas akan kembali layanan seperti biasa,” imbuhnya. (ita)