Pelaporan SPT Pajak di Surabaya Naik 34%
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Pelaporan SPT Pajak di Surabaya Naik 34%

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I mencatat angka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2020 di Surabaya naik 34 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Berdasar data yang diberikan, per 01 April 2021, sudah ada 251.960 wajib pajak di Surabaya yang melaporkan SPT pajak 2020.

Sedangkan tahun ini, DJP Jatim I menargetkan bakal menjaring 344.449 wajib pajak dari 404.330 total keseluruhan wajib pajak di Surabaya atau sekitar 73,15 persen.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengungkapkan, kenaikan pelaporan SPT pajak tahun 2020 tersebut mengindikasikan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Pahlawan semakin baik.

“Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Surabaya meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan pelaporan SPT tahun 2020,” ujar John dalam keterangan pers yang diberikan, Kamis (01/04).

Ia mengatakan, naiknya pelaporan SPT pajak 2020 di Surabaya tak lepas dari dukungan semua pihak, terutama wajib pajak. Selain itu karena adanya aplikasi e-filing yang semakin mempermudah pelaporan pajak.

“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, asosiasi pengusaha, tax center di Kota Surabaya, media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari wajib pajak,” tandasnya.

John memaparkan, hingga Triwulan pertama tahun 2021, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I mencapai Rp 9 triliun dari Rp 44,8 triliun yang ditargetkan. Atau sebesar 20,16 persen. Besaran penerimaan pajak tersebut merupakan tertinggi kelima secara nasional.

Sehingga dirinya berharap, wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban agar segera melaporkan SPT pajak sebelum jatuh tempo. Supaya penerimaan pajak DJP Jatim I semakin besar. “Lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti,” tutup John. (ita)