Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan tidak ada pemblokiran rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sifatnya hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.
Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis (juknis) BOS.
Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
“Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan,” kata Aston saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (12/10).
Aston menyampaikan, sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, pihaknya mengaku telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya.
”Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu. Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta,” katanya.
Dengan munculnya surat teguran tersebut, sekolah merespon untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga, data sekolah yang tertunda pencairannya terus bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10), tinggal 131 lembaga yang belum menyelesaikan laporan.
“Misalkan sekolah serahkan laporan siang ini, dalam waktu cepat bisa cair dananya yang tertunda. Kami tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda pencairannya,” ungkap Aston.
Menurut Aston, pelaporan BOS ini adalah pekerjaan tahunan. Sekolah membuat laporan ke laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dispendik tiap triwulan.
Pihaknya juga mengaku tiap tahun terus mengadakan sosialisasi ke pihak sekolah terkait pelaporan. “Sekolah juga sudah diajari untuk membuat SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda,” terangnya.
Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto menuturkan, penggunaan dana BOS dimonitor dan dievaluasi oleh banyak pihak. Mulai dari pengawas sekolah dan inspektorat tingkat Kota Surabaya hingga Irjen Kemendikbud.
Terkadang, Irjen melakukan monev secara sampling. “Jadi kenapa mendadak heboh? Kalau memang waktunya pelaporan, ya harus melapor. Kalau terlambat maka akan kami beri teguran,” kata Sudarminto.
Terkait adanya masalah ijin operasional sekolah, Sudarminto menegaskan, jika pihak sekolah sendiri belum menyelesaikan ijin operasional, maka otomatis dana BOS juga akan ditunda. Hingga sekolah menyelesaikan ijin operasional tersebut. “Kalau masalah ijin operasional sekolah itu pasti. Kalau belum selesai ijinnya, pastinya dana BOS akan ditunda dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Sekolah Dasar (Sekdas) Agnes Warsiati menambahkan jika ada sekolah yang mengalami kendala terkait cara pelaporan dana BOS bisa datang ke Dispendik Surabaya. Pihaknya akan membantu menyelesikan masalah tersebut. “Biasanya itu kendalanya di bulan Juli. Karena di bulan Juli ada penyesuaian jumlah siswa, dan itu dari pusat,” tutupnya. (ita)