Parkir Liar di Kota Lama Ditindak
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Parkir Liar di Kota Lama Ditindak

Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar, di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/07). Kali ini, tiga jukir diamankan oleh Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari Kota Surabaya.

Selain itu, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir dibawah rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sebelumnya, Dishub Surabaya berkeliling sambil melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar tidak parkir ditempat yang tidak semestinya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub Kota Surabaya bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar.

“Tanggal 10 Juli 20204 kemarin sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir dibawah rambu larangan,” kata Jeane.

Jeane menjelaskan, beberapa jukir liar yang sudah di amankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Karena Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya, jadi kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya,” jelasnya.

Di samping itu, mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir dibawah rambu larangan, dan selanjutkan akan melakukan penindakan.

“Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terangnya.

Seperti lokasi parkir di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP) yang memiliki daya tampung hingga puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan.

“Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan.

“Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir dibawah rambu larangan,” ungkapnya.

Jeane menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengatasi parkir liar yang ada di seluruh wilayah di Kota Pahlawan. Dishub Surabaya pun telah memploting personel di setiap titik.

“Perlu penebalan personel di Kota Lama, jadi penebalan personel ini dari lintas PD (Perangkat Daerah) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir. Supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menyampaikan penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp450 ribu.

“Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. (Penggembokan) termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala,” pungkasnya. (ita)