Direktur perusahaan kontraktor TJ diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV TM. Kegiatan usaha CV TM adalah jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.
CV TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap.
Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktur CV YM ini diduga melakukan pelanggaran pada kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2014. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,67 miliar.
“Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” ungkap Eka Sila Kusna Jaya, Kamis (24/09).
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Eka.
Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (ita)