Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur dan Bank Jatim kembali melakukan business matching, serta survei lapangan pada sektor perkebunan, pertanian, dan peternakan.
Tujuannya melihat secara langsung dampak pandemi COVID-19 di sektor riil, sekaligus menggali kegiatan usaha yang dapat menjadi motor pemulihan ekonomi Jawa Timur.
Sektor perkebunan yang disasar kali ini adalah kopi, yang merupakan salah satu komoditas utama di Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Bondowoso dengan luas lahan terbesar di Jawa Timur.
Selama pandemi terdapat penurunan penjualan yang disebabkan turunnya permintaan dari restoran, hotel, kafe dan menurunnya ekspor sehingga mempengaruhi harga biji kopi.
Namun demikian, saat ini permintaan sudah berangsur membaik. Komoditas kopi diharapkan dapat menjadi klaster industri kopi, karena adanya daya ungkit yang cukup besar dari hulu ke hilir mulai dari Petani Kopi sampai pengusaha kafe.
Sementara permintaan dan penjualan untuk beras organik, sayur organik serta domba dan sapi masih cukup tinggi pada masa pandemi karena merupakan kebutuhan dasar dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan akad kredit oleh petani kopi, petani beras organik, petani hidroganik, serta peternak sapi dan domba dengan total kredit sebesar Rp5,745 milliar dari Bank Jatim.
Selain itu juga dilakukan pendampingan kepada petani kopi dalam pembuatan kemasan dan label serta pengelolaan keuangan yang merupakan kelanjutan dari pendampingan serupa di tahun 2019.
Selain melibatkan Bank Jatim, kegiatan tersebut juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Bondowoso.
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di sektor riil, pemerintah juga telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun untuk pemberian subsidi bunga melalui bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Termasuk Bank Jatim untuk wilayah Jawa Timur.
Khusus Bank Jatim, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 2 triliun dengan penyaluran sebesar Rp 4 triliun sampai dengan Desember 2020.
Hingga 4 September 2020 Bank Jatim telah menyalurkan dana PEN sebesar Rp 819 miliar kepada 4.869 pelaku usaha. Khusus Bank Jatim Cabang Bondowoso telah menyalurkan dana PEN sebesar Rp 4,32 miliar untuk 31 pelaku usaha.
Selain itu pelaksanaan restrukturisasi kredit di Jawa Timur hingga akhir Agustus 2020 kredit yang telah direstrukturisasi sebesar Rp 105 Triliun dengan jumlah debitur mencapai 2,3 juta orang.
Selanjutnya pada kegiatan tersebut, OJK juga bersilaturahim kepada Bupati Kabupaten Bondowoso dan menyampaikan komitmen OJK untuk senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah khususnya PEN.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi melalui rilisnya mengatakan sinergi OJK, pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan dalam Program PEN diyakini dapat membantu sektor riil untuk mampu bertahan dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi khususnya di Jawa Timur. (ita)