Negosiasi Freeport Perlu 3,5 Tahun
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Negosiasi Freeport Perlu 3,5 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas berbagai komentar sejumlah pihak yang menilai bahwa kesepakatan pengalihan atau divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Negara Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) belum mengikat.

Presiden menjelaskan, ini yang namanya proses itu pertama-tama mesti Head of Agreement (HoA), yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Tapi kesepakatan itu perlu saya sampaikan ya, ini proses panjang hampir 3,5 tahun, hampir 4 tahun kita lakukan dan ini alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke head of agreement itu sudah sebuah kemajuan yang amat sangat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Gedung ABN Nasdem Pancoran, Jakarta, Senin (16/7) pagi.

Presiden menegaskan, bukan berarti kalau sudah ketemu Freeport itu langsung bisa tanda tangan. Ini menurutnya sebuah proses panjang 3,5 tahun.

“Kalau ada kemajuan seperti itu Alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan seperti itu masih ada yang ‘ngomong‘ miring-miring,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui holding industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM bersama Freeport-McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7) sore.

“Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Menkeu, dalam perjanjian tersebut, INALUM akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dollar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100 persen saham Freeport-McMoran Inc. (FCX) di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia.

“Para pihak akan menyelesaikan jual beli ini sebelum akhir 2018,” ujar Menkeu.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka keseluruhan kesepakatan dengan Freeport-McMoran Inc. (FCX), yang meliputi divestasi 51 persen saham, perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertimbangan Khusus (IUPK) telah dapat diselesaikan termasuk komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. (sak)