Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Keppres No 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS, Menteri PANRB Asman Abnur pada 5 Juni menerbitkan SE No B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.
“Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegas Menteri PANRB.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, menurut Asman Abnur, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
Merujuk Pasal 4 Angka 8 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Menteri PANRB melalui SE itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi SE Menteri PANRB itu.
Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.
“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran.
SE Menteri PANRB ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kepala BIN: Kapolri; Jaksa Agung; Panglima TNI; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota. Tembusan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.(sak)