Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa pemerintah menunda kenaikan gaji perangkat desa. Justru, menurut Mendagri, pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020.
“Pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan II/a sebesar 100 persen,” kata Mendagri menjawab wartawan di sela-sela Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019, di Ecovention Ocean Ecopark, di Jakarta, Rabu (20/2) siang.
Sebelumnya saat ditanya wartawan mengenai hal ini, Presiden Jokowi meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada Mendagri. Yang pasti, kalau usulan kenaikan gaji itu sudah di mejanya, Presiden tegaskan akan langsung menandatangani.
Mendagri sendiri mengingatkan, bahwa semua kebijakan berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini.
“Pokoknya janji Pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari,” kata Tjahjo.
Namun Mendagri menegaskan, bahwa penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Hal tersebut dikarenakan dibutuhkan adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (A1menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet.
“Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet, Pramono Anung) kemarin di Istana,” terang Tjahjo.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa setara PNS Gol. II/a merupakan keputusan yang sudah final dan akan segera direalisasikan.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Menteri Desa PDTT dan Mendagri. (sak)