Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.
“Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Berikut ini link website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:
– Telkomsel – via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
– Indosat – via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
– Xl Axiata – via USSD dengan format: *123*4444#
– Hutchison – via website: https://registrasi.tri.co.id
– Smartfren – via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
– STI – via website: https://my.net1.co.id
Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar mandiri melalui SMS, maka terhitung per 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium.
Yaitu moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NIK dan Nomor KK.
Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (sak)