Larangan ASN Jadi Timses Calon Gubernur
PEMERINTAHAN PERISTIWA PILGUB

Larangan ASN Jadi Timses Calon Gubernur

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur akan buat surat edaran (SE) baru, terkait peringatan larangan keras bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain politik praktis dalam ajang pilkada kabupaten/kota maupun pilgub Jatim tahun 2018.

“Dulu ada surat edaran gubernur agar PNS atau ASN harus netral. Tapi nanti akan saya ingatkan lagi. Ini karena tahun depan ada 18 pilkada kabupaten/kota dan pilgub Jatim. Surat edaran gubernur akan diperbarui,” tegasnya kepada wartawan usai menerima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor Gubernur Jatim, pekan lalu.

Pihaknya akan melapor kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk mengeluarkan surat edaran terbaru bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

“Mereka memang tidak boleh berpolitik praktis. Tetapi mereka tetap boleh menyalurkan hak politiknya. ASN tidak boleh jadi tim sukses. Meskipun itu dilakukan di luar jam atau hari kerja, tetap tidak boleh. Status ASN kan melekat, jadi tidak boleh dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,”ujarnya.

Apakah sudah ada ASN yang dilaporkan melanggar, ia mengatakan sampai hari ini belum ada saya dengar mereka melakukan politik praktis. Ini karena jelas dilarang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan diperbarui di PP tentang ASN.

Jika terbukti ada yang melanggar, pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku politik praktis. “Kalau pelanggaran berat bisa dipecat, pelanggaran berat sedikit atau sedang bisa turun pangkat, bisa satu tingkat atau dua tingkat. Kalau pelanggaran ringan, bisa ditegur secara lisan atau tulisan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS atau ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

Sementara, hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Hukuman pelanggaran sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sepanjang 2016, KASN menyatakan telah menerima sebanyak 53 pengaduan pelanggaran netralitas PNS. Di mana, 35 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

KASN mengingatkan setiap PNS tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (ist)