KSP Surati Menkes Agar Bangun RSJ
KESEHATAN PERISTIWA

KSP Surati Menkes Agar Bangun RSJ

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menjadi keynote speech Peringatan Hari Kesehatan Dunia sekaligus Peluncuran Buku Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Gedung Bina Graha Jakarta, pekan lalu.

Aduan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto soal tidak adanya rumah sakit jiwa (RSJ) di enam provinsi, mendapat respon Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko.

“Saya sudah surati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di enam provinsi tersebut,” terang KSP Moeldoko saat menyampaikan keynote speech Peringatan Hari Kesehatan Dunia sekaligus Peluncuran Buku Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dari Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta.

Enam provinsi yang dimaksud antara lain Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Menurut Moeldoko, ketiadaan RSJ di enam provinsi tersebut menghambat penanganan pada korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat.

Ketersediaan akses dan mutu sumber daya kesehatan jiwa diakui Moeldoko masih terbatas. Per 2019, baru ada 51 rumah sakit jiwa di Indonesia, yang berarti rasio tempat tidur untuk rawat inap hanya 3,3-4 per 100.000 penduduk. Di luar RSJ, baru 32,5% RSU yang menyediakan poliklinik jiwa.

“Pada intinya, kami menyadari bahwa diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” jelas Moeldoko didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan.

Untuk itu, Moeldoko pun mendorong kontribusi ikatan profesi dan mitra non-Pemerintah seperti HIMPSI dalam melakukan upaya-upaya percepatan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Selain itu, penguatan implementasi UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama mengawali pelaksanaan.

“Termasuk dalam hal penyusunan peraturan turunan UU tersebut dan pelaksanaan amanat UU, di antaranya yang krusial adalah pembentukan pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan Jiwa,” imbuh Moeldoko.

Secara umum, KSP Moeldoko menegaskan kembali bahwa peningkatan perlindungan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, merupakan salah satu strategi dari Presiden untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Untuk itu, sudah menjadi fokus dan perhatian bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.

Hal ini juga sesuai dengan arahan presiden, terutama akibat adanya pandemi Covid-19 dimana sudah seharusnya pelayanan kesehatan jiwa masyarakat dapat lebih mendapat perhatian, karena situasi pandemi tidaklah mudah bagi kita semua.(sak)