Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang dari tindak pidana korupsi sebesar Rp260 miliar pada tahun 2023. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas Rencana Kerja dan Anggaran 2025.
Menurutnya, penanganan kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan kasus umum sebesar Rp267,23 miliar. Dia memastikan terus melakukan penanganan tindakan korupsi yang efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk penanganan tipikor saja sebesar Rp260,28 miliar. Di mana hingga 31 Mei 2024 total PNBP KPK adalah sebesar Rp267,23 miliar,” kata Nawawi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (11/06).
Nawawi mengatakan, KPK juga memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp398,71 miliar pada 2023. KPK juga mengusulkan sejumlah tambahan anggaran di 2025 untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum kasus korupsi.
“Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak perkara korupsi. Total PNBP tahun 2023 adalah sebesar Rp 398,71 miliar,” ujarnya. (rri)