Konsumsi Ikan Ditargetkan Naik 54,49 Kg
KESEHATAN PERISTIWA

Konsumsi Ikan Ditargetkan Naik 54,49 Kg

Tahun 2019 pemerintah menargetkan konsumsi ikan nasional 54,49 kg per kapita pertahun. Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kg per kapita per tahun. Sementara tahun 2018 konsumsi ikan nasional 50,69 kg per kapita per tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, Selasa ( 29/1) menyebutkan, bahwa kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal.

Selain itu, ekspor perikanan Indonesia terus mengalami peningkatan. Periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai USD4,45 miliar dari USD4,09 miliar pada periode yang sama tahun 2017.

Pemerintah mendorong nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia untuk memanfaatkan kemenangan bangsa dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk turut serta meramaikan dan mendongkrak usaha perdagangan perikanan Indonesia.

Guna memfasilitasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dengan Perpres tersebut, sektor perikanan tangkap telah ditutup sepenuhnya untuk asing sehingga momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan dalam negeri.

Aturan ini bukan indikasi pemerintah anti-asing. Akan tetapi, ia berpendapat peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.

Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) kita juga mengalami peningkatan (tahun 2017 NTN 111,02 naik menjadi 113,28 di tahun 2018. Tahun 2017 NTPi 99,09 naik menjadi 100,80 di tahun 2018).

“Dan semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,: kata Nilanto Perbowo.

Segala capaian yang telah diraih tersebut membuktikan besarnya kemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dinikmati.

Namun sangat disayangkan, tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Menurut Menteri Susi, masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

“KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal proses perizinan kapal sudah kita buat semudah mungkin dan terbuka. Hanya saja masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” terangnya. (jnr)