Sebagai langkah antisipasi meningkatkan kebutuhan energi dari tahun ke tahun yang semakin besar, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah.
Caranya dengan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk wilayah setempat atau terpencil, serta mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah yang ada.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Jatim Tahun 2019-2050 di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (21/3).
Menurutnya, Provinsi Jatim memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar. Antara lain panas bumi sebesar 1.012 MW (Mega Watt) yang terdapat di beberapa wilayah seperti Gunung Welirang, Gunung Wilis, Gunung Ijen dan beberapa gunung lainnya.
Potensi lainnya yakni air sebesar 525 MW, angin sebesar 7.907 MW, bioenergi sebesar 3.420 MW, surya sebesar 10.335 MW dan gelombang sebesar 1.200 MW.
“Panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan ke depan menjadi andalan untuk memenuhi bauran energi Jatim yang ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2050,” katanya.
Selain mengoptimalkan sumber daya energi daerah, lanjutnya, Pemprov Jatim juga akan mewujudkan cadangan energi daerah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Serta, mewujudkan konservasi sumber daya energi dan diversifikasi energi.
Caranya antara lain dengan mengkonversikan energi mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan terakhir, dengan menggunakan teknologi yang efisien, serta membudayakan pola hidup hemat energi.
Lebih lanjut menurutnya, konsumsi energi listrik di Jatim tahun 2018 paling tinggi berasal dari industri sebesar 15.668 GWh, kemudian disusul rumah tangga sebesar 13.181 GWh, perdagangan/usaha sebesar 4.751 GWh dan sosial sebesar 2.238 GWh.
Sedangkan proyeksi kebutuhan energi sampai dengan tahun 2050 di Jatim paling tinggi adalah industri sebesar 57,86 MTOE (Million Tonne of Oil Equivalen), kemudian disusul transportasi di nomor dua dengan jumlah kebutuhan 22,43 MTOE, dan ketiga adalah rumah tangga sebesar 11,33 MTOE.
“Konsumsi tertinggi di sektor industri ini berkorelasi dengan tumbuh suburnya kawasan industri di Jatim, selain itu meningkatnya pertumbuhan ekonomi selaras dengan meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat terutama kebutuhan energi,” katanya.
Untuk itu, penyusunan RUED-P Jatim tahun 2019-2050 menjadi penting. RUED-P ini merupakan kebijakan Pemprov Jatim mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Proses pembahasan raperda ini, lanjutnya, akan membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik kalangan akademisi, masyarakat maupun dunia usaha. Oleh karena itu dirinya siap untuk membangun komunikasi intensif serta mengkalkulasikan kembali rencana lima tahunan.
“Kita bangun pondasi melalui raperda ini dengan proses semaksimal mungkin. Kita akan mengambil data-data kemudian kita pastikan bahwa proses yang kita lakukan bisa menjadi referensi bagi upaya kita membangun sinergitas di antara seluruh stakeholder sehingga rencana umum energi daerah Provinsi Jawa Timur bisa mendekati prediksi dari berbagai dinamika sampai dengan tahun 2050,” pungkasnya. (ita)