Kewajiban Pengembang Serahkan PSU
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Kewajiban Pengembang Serahkan PSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Kota Surabaya agar mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.

Hal ini disampaikan Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rangka kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya, pekan lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya itu, dihadiri pula para pengembang perumahan yang ada di Kota Pahlawan.

“Hari ini (20/11), yang menyerahkan ada dua (pengembang). Kita berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan dan Pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik,” kata Didik di sela kegiatan itu.

Oleh sebab itu, Didik menyebut, KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.

Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.

“Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” papar dia.

Namun begitu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurut dia, meski PSU belum diserahkan, namun Pemkot Surabaya sudah memberikan perhatian. Contohnya, pemkot melakukan perbaikan jalan atau pengerukan saluran untuk mencegah banjir saat musim hujan.

“Kita punya kewajiban moril untuk bagaimana memberikan jaminan kepada warga yang ada di situ, itu hal yang baik. Walaupun belum kewajiban (melakukan pemeliharaan), tapi sebagai Kepala Daerah, beliau (Wali Kota Risma) memberikan perhatian itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan, agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya.

Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia. “Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.

Dengan demikian, kata Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan. “Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” papar dia.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar. Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian ada kendala terkait perbedaan luasan lahan.

“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, dalam agenda pertemuan itu juga dilakukan penyerahan fasum dari dua pengembang kepada Pemkot Surabaya yang disaksikan langsung oleh KPK. Dengan penyerahan baru itu, maka hingga saat ini ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang yang ada di Surabaya. (ita)