Kepala Daerah Berkampanye, Hak Politiknya
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Kepala Daerah Berkampanye, Hak Politiknya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).

Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

Terkait kasus deklarasi dukungan oleh kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan dengan masalah etika.

Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. (sak)