Mengantisipasi munculnya kluster baru, khususnya di tempat hajatan, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menggandeng Kakanwil Kementerian Agama Jatim mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jatim menjelang bulan Dzulhijjah dimana sering terjadi pernikahan.
“Tujuan kita datang ke Kakanwil Kemenag Jatim hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait kluster hajatan dan bagaimana mengoptimalkan PPKM Darurat dengan mengurangi laju penyebaran kasus,” ujar Wagub Emil usai silaturahmi dengan Kakanwil Kementerian Agama Jatim di Gedangan, Sidoarjo, pekan lalu.
Emil mengatakan, Pemprov Jatim saat ini terus bergerak untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat diakibatkan adanya kerumunan dari setiap acara hajatan. Protokol kesehatan (Prokes) yang kerap kali diabaikan dalam hajatan menjadi alasan rentannya penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Emil menjelaskan, langkah yang dilakukan yakni lewat cara preventif dan antisipatif. Itu menjadi penting berseiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
“Tanggal yang cukup diminati di bulan Dzulhijjah ini akan jatuh pada masa PPKM Darurat, yaitu 10 sampai 20 Juni 2021,” sebut Emil.
Nantinya, Pemprov Jatim akan bersinergi dengan Kemenag Jatim untuk merekap pernikahan yang terdata. Data tersebut akan menjadi acuan pemantauan atas titik-titik yang dinilai dapat berpotensi menciptakan kluster hajatan.
“Data rekap dari Kemenag Jatim nanti akan kita informasikan kepada tim pasukan gabungan. Ini supaya setelah akad nikah yang sakral, tidak ada resepsi yang menyalahi aturan PPKM Darurat dan sebagainya,” jelas Emil.
Sebagai langkah preventif, Pemprov Jatim dan Kemenag Jatim akan melakukan pembekalan para penghulu agar mereka tegas dalam menunda acara pernikahan yang pelaksanaannya kurang sesuai dengan protokol PPKM Darurat.
“Penghulu juga akan diberi pembekalan soal ini. Jadi selain sudah terantisipasi titiknya di mana saja, penghulu juga dapat menyarankan untuk menunda acara pernikahan,” katanya.
Emil pun melanjutkan, jika seluruh prosesi acara akad terbukti tertib, titik tersebut harus tetap diawasi seusai kepulangan penghulu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Prokes.
“Ini menjadi penting untuk diawasi juga oleh Satgas yang kemudian akan memastikan tidak ada pelanggaran. Tidak ada resepsi dan sebagainya,” ujarnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu menyampaikan, sejauh ini di Jatim terhitung ada 5.000 penyuluh dari Kemenag Jatim yang bersedia memberikan pembekalan.
“Sekarang sudah ada 5.000 penyuluh dari Kemenag yang bersedia membantu masyarakat untuk mengikuti peraturan ini. Juga sementara tanggal 3 sampai tanggal 20 ini belum ada pendaftaran pernikahan baru yang dibuka, yang menjadi antisipasi adalah pasangan yang sudah mendaftar paling lambat tanggal 30 Juni 2021,” sebut Emil.
Mewakili Pemprov Jatim, Emil berharap agar masyarakat bersedia mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Upaya tersebut untuk melandaikan kurva Covid-19 di Jatim.
“Dalam kaitan dengan pernikahan ini, kami meminta dengan sangat supaya masyarakat kita senantiasa bersedia mengikuti, karena ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga Jatim,” terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenag Jatim M. Nur Huda menyampaikan, bahwa pihaknya bersedia melakukan koordinasi semaksimal mungkin guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jatim melalui Koordinasi, Integrasi, Informasi, dan Sinkronisasi (KIIS).
“Pemprov dan Kakanwil Kemenag Jatim adalah satu kesatuan yang harus melindungi seluruh masyarakat. Dengan Koordinasi, Integrasi, Informasi, dan Sinkronisasi (KIIS), kita positif dapat memutus mata rantai Covid-19 ini,” pungkasnya. (ita)