Hasyim Asy’ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, Rabu (03/07).
Heddy mengatakan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
DKPP sendiri sudah menyatakan tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain. Seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua. Terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP pun menyimpulkan dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif. Dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Pendekatan tersebut dilakukan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu.
Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. DKPP pun sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini hingga pembacaan putusan hari ini. (rri)