Jokowi Soal Jabatan Wakil Panglima TNI
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Jokowi Soal Jabatan Wakil Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa sebagai sebuah institusi besar, TNI membutuhkan manajemen yang mampu mengelola hal tersebut dengan baik.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu, Kepala Negara hendak mengoptimalisasi pengelolaan TNI yang anggotanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini mengelola sebuah manajemen yang besar. Coba, berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote?” ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).

“Di Polri saja ada Kapolri dan ada Wakapolri. Kejaksaan ada Jaksa Agung dan ada Wakil Jaksa Agung. Di BIN ada Kepala BIN ada Wakil Kepala BIN. Iya kan?” imbuhnya.

Presiden menjelaskan, usulan terkait jabatan wakil panglima tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah ada sejak lama. Presiden juga akan menerima usulan-usulan dari Panglima TNI mengenai perwira tinggi yang akan menjabat posisi itu.

“Itu sudah usulan lama. Tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan,” tuturnya.

Wakil Panglima, menurut Perpres merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Adapun tugas Wakil Panglima membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI;

Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkanoleh Panglima. (sak)