Pemprov Jatim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan perusahaan daerah PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menggelar diskusi menyelesaikan kendala-kendala Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) pada proses pengalihan participating interest 10 persen.
“Diskusi ini berdasarkan perkembangan proses PI 10 persen di tiga wilayah kerja (WK) yang masih mengalami banyak kendala,” ujar Kepala Dinas ESDM Jatim Setiajit ditemui di sela diskusi yang dikemas dalam bentuk FGD di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (5/12).
Ketiga WK yang menjadi pembahasan adalah WK Migas Kangean di Kabupaten Sumenep (dengan operator KEI), WK Ketapang di Kabupaten Sampang (operator PCK2L) dan WK Migas West Madura Offshore (WMO) di Kabupaten Bangkalan (operator PHE-WMO).
FGD juga bertujuan mendapatkan kesepahaman tentang tahapan-tahapan sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 bagi K3S pada ketiga WK tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga diharapkan mendapat penjelasan proses penerimaan PI 10 persen di Jatim beserta kendalanya.
“Ini sekaligus untuk mendapatkan penjelasan dari K3S selaku pemberi PI 10 persen tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pengalihan PI, serta menyalurkan aspirasi Pemprov Jatim, Kabupaten dan BUMD atau PPD dalam proses pengalihan PI,” ucapnya.
Dalam hal pengalihan PI 10 persen sesuai Permen ESDM 37/2016, PT PJU sebagai BUMD yang ditunjuk Penerima PI pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO sering berkoordinasi dengan kabupaten yang wilayahnya berkaitan pada tiga WK Migas tersebut, termasuk mendirikan anak perusahaan baru bersama BUMD Kabupaten.
Setiajit yang juga Komisaris Utama PT PJU itu menyampaikan, pada WK Kangean dan WK Ketapang telah dilakukan tahapan uji tuntas (due diligence) serta mengirimkan Surat Meneruskan Minat dan Kesanggupan, sedangkan WK WMO ditahapan Uji Tuntas belum dilaksanakan.
“Meskipun pada dua WK sudah mendekati tahapan akhir dari proses sesuai peraturan, namun operator KEI dan PCK2L masih belum menunjukkan sikap positif terhadap proses penawaran dan pengalihan PI tersebut,” katanya.
Sedangkan, kata dia, PHE-WMO sebagai operator WK WMO meski sudah menyampaikan komitmen secara lisan, namun dihadapkan dengan masalah partner dan ketidaksepahaman terhadap pemenuhan Permen ESDM 37/2016.
Dengan adanya mekanisme pembiayaan terlebih dahulu oleh K3S, lanjut dia, sesuai Permen ESDM 37/2016 saat ini terasa adanya resistensi K3S dalam tahapan-tahapan Pengalihan PI 10 persen.
Menurut dia, terdapat perbedaan sense of urgency antara K3S dan daerah sehingga matriks prioritas kedua belah pihak akan berbeda perspektifnya.
“Tidak adanya sanksi-sanksi dalam tahapan-tahapan semakin membuat perbedaan yang besar dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, hasil FGD atau ketika K3S (KEI, PCK2L dan PHE-WMO) telah berkomitmen dalam melakukan percepatan pengalihan PI 10 persen pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK West Madura Offshore maka selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri ESDM. (ist)