Jangan Pawai Sebelum Pengumuman Resmi
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Jangan Pawai Sebelum Pengumuman Resmi

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, setelah dilakukan penelitian maka dari laporan yang ada sejauh ini tidak ditemukan terjadinya eksodus ke luar negeri dari para pemilih yang ketakutan mengenai isu hoaks yang mengatakan adanya ancaman, chaos, dan kerusuhan saat Pemilu 17 April.

“Grafik mingguan orang-orang Indonesia yang pergi ke luar negeri dan dari luar negeri datang ke Indonesia stabil, tidak ada lonjakan, dan tidak ada angka-angka yang mengisyaratkan bahwa sebelum pemilu ini akan ada eksodus,” kata Wiranto usai memimpin video conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilleg dan Pilpres 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4) siang.

Jumlahnya, menurut Menko Polhukam, total kurang lebih antara 70 ribu yang ke luar bahkan yang masuk 74 ribu. Artinya, banyak masyarakat sebenarnya sangat eager, sangat antusias untuk memberikan hak suaranya dalam pencoblosan ini.

“Tadi kita telah teliti kembali masalah itu. Sehingga dengan demikian masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa nanti saat pencoblosan dua hari lagi keadaan sudah dijaga keamanannya oleh aparat keamanan, kepolisian dan dibantu oleh TNI. Kita mengharapkan masyarakat tidak ragu-ragu untuk datang ke TPS pada waktunya untuk memberikan hak pilihnya,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Dalam kesempatan itu juga Menko Polhukam Wiranto mengimbau masyarakat agar tidak serta merta pasangan calon atau anggota DPR dan DPRD mengadakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa setelah dilakukannya quick count atau penghitungan cepat yang dilansir melalui media sosial atau media-media lain.

“Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan, jangan dilakukan karena akibatnya akan membuat sesuatu menjadi ricuh,” tegas Menko Polhukam.

Aparat kepolisian, lanjut Menko Polhukam, telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan tidak akan diijinkan karena nyata-nyata itu melanggar Undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, UU Nomor 9 tahun 1998.

Dalam pasal 6 disebutkan kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat; tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, dalam batas-batas etika moral, dan tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.

“Sehingga mobilisasi massa dalam bentuk apapun, dalam rangka syukuran kemenangan dan sebagainya itu akan tidak diijinkan oleh aparat kepolisian di pusat atau daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, tapi kalau di umum seperti empat hal yang saya katakan, akan dilarang oleh aparat kepolisian,” kata Wiranto.

Diberi Waktu
Terkait pengalaman pemilu di luar negeri bahwa antara waktu pilih dengan jumlah pemilih tidak pas, di mana pada saat sedang memilih karena waktunya sudah habis maka pemilih yang masih dalam antrian dihentikan, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, dalam Undang-undang pun dijelaskan dan secara detil, walaupun waktu sudah habis tapi kalau ada masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan, sudah mencatatkan diri, atau sudah hadir tapi belum mencatatkan diri, itu diberi waktu untuk menyelesaikan hak pilihnya.

“Jadi tidak dibatasi dengan waktu pukul 13.00 waktu setempat. Ini penting sekali, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 setop, padahal antrian masih panjang, sudah ada yang mendaftar, sudah ada yang mau mendaftar dan sudah antri untuk mencatatkan diri, itu diberi kesempatan mereka untuk tetap mendapatkan waktu kesempatan untuk hak pilih mereka. Karena ada perpanjangan waktu yang diberikan dalam UU,” tegas Wiranto.

Sementara mengenai kekurangan perangkat pemilu akibat hal-hal yang tidak terduga, seperti banjir, kotak suaranya jebol dan sebagainya, dan kekurangan-kekurangan akibat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang bertambah, Menko Polhukam mengatakan jika semua hal itu sudah diatasi.

Ia menyebutkan, bahwa pengiriman terakhir pada pagi hari ini sudah terkirim ke tempat-tempat yang diperkirakan atau dilaporkan masih ada kekurangan-kekurangan atau perangkat-perangakat yang dibutuhkan dalam pemilu.

“Tentang itu saya kira sudah tidak ada lagi isu yang terus beredar, kalau pun ada dari daerah akan segera diatasi,” tegas Wiranto.

Hadir dalam Rakor tersebut Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BSSN Djoko Setiadi, Wakil Menlu AM Fachir, KSAD, KSAU, KSAL, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (sak)