Inilah Ketentuan Vaksinasi Booster Ke-2
KESEHATAN PERISTIWA

Inilah Ketentuan Vaksinasi Booster Ke-2

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.

Maxi menyebutkan, pemberian vaksinasi booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum, lanjut Maxi, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. “Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya.

Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Adapun regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia) adalah kombinasi untuk booster pertama Sinovac, kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca, kombinasi untuk booster pertama Pfizer, kombinasi untuk booster pertama Moderna, kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J), kombinasi untuk booster pertama Sinopharm dan kombinasi untuk booster pertama Covovax. (setpres)