Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (tautan: Perpres Nomor 98 Tahun 2018).
“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. (ist)